Standarisasi kursus mencakup standar warga belajar
(peserta didik), pendidik/instruktur dan penguji, kurikulum, prosedur dan
proses belajar, praktek kerja dan permagangan, sarana dan prasarana, evaluasi
proses dan hasil belajar, prosedur pengujian dan sertifikasi. Standarisasi
kursus ini telah disusun panduannya sejak tahun 1995/1996 sebagai tindak
lanjut pengembangan program dari kebijakan Mendikbud tentang link and match
(keterkaitan clan kesepadanan) antara pendidikan dan dunia usaha/industri
dalam menyiapkan dan melaksanakan proses pembelajaran untuk menghasilkan
lulusan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha/ industri dan
kebutuhan pembangunan di berbagai bidang. Kebijakan tersebut diwujudkan
melalui penerapan konsep pendidikan dual system (pendidikan sistem ganda)
yang diadopsi dari Jerman, yaitu sistem pendidikan yang didisain dan
direncanakan, dilaksanakan clan dievaluasi bersama oleh lembaga pendidikan
dan perusahaan/industri.
Panduan standarisasi kursus disusun bersama oleh Direktorat Pendidikan
Masyarakat bersama para penyelenggara kursus, perusahaan/industri/praktisi
terkait, para ahli dari subkonsorsium dan asosiasi profesi, serta seorang
konsultan yang ditempatkan oleh pemerintah Republik Federal Jerman (Dr. Jacob
Runkel). Panduan yang telah disusun sampai dengan tahun 2003 sebanyak 24
jenis pendidikan. Tahun 1995/1996 disusun standarisasi kursus jenis
pendidikan komputer, sekretaris, perhotelan, elektronika, dan mekanik
otomotif; Tahun 1996/1997 jenis pendidikan tata boga, tata busana, tata
kecantikan, dan akuntansi; Tahun 1997/1998 jenis pendidikan akupunktur.
komputer akuntansi, tour and travel, perbankan, dan bahasa Inggris; Tahun
2000 jenis pendidikan bahasa Cina, pramubalita (babysitter), bahasa Jepang.
tata rias pengantin (TRP) Mojoputri Sekarkedaton, TRP Mandai Kalteng.
merangkai bunga segar, dan hantaran; Tahun 2001 jenis pendidikan kelautan,
dan bahasa Arab; Tahun 2003 jenis pendidikan spa.
Standarisasi kursus tersebut disusun untuk program kursus 1 tahun atau bila
dengan sistem semester dilaksanakan untuk 2 semester. Dalam proses
pengembangan standarisasi kursus kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 261/U/1999 tentang
Penyelenggaraan Kursus. Pasal 11 ayat (1) Kepmendikbud tersebut menyatakan
bahwa: Standardisasi kursus diselenggarakan untuk menjamin mutu
penyelenggaraan kursus yang meliputi warga belajar, kurikulum, tenaga
pendidik, sarana dan prasarana, proses belajar mengajar, pengujian, dan
sertifikasi.
Setelah lahirnya UU Sisdiknas tahun 2003, standarisasi kursus yang sudah ada
clan yang akan disusun harus disesuaikan kembali dan mengacu pada UU tersebut
pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa: Standar nasional pendidikan terdiri
atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana
clan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana clan berkala. Dalam rangka penyusunan clan
pengembangan standarisasi kursus yang mengacu pada UU Sisdiknas telah disusun
standar kompetensi sebagai dasar untuk penyusunan standar isi kurikulum
berbasis kompetensi.
Selain standar kompetensi dan standar isi/kurikulum akan dikembangkan juga
standar lainnya berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005, termasuk standar pendidik
clan tenaga kependidikan. Pasal 33 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa:
Pendidik di lembaga kursus clan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki
kualifikasi clan kompetensi minimum yang dipersyaratkan dan pasal 37 ayat (1)
menyatakan bahwa: Tenaga kependidikan di lembaga kursus clan pelatihan harus
memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
|