Monday, August 17, 2015

DAFTAR KURSUS KILAT

Kursus kilat selama 4 (empat) minggu, hingga mahir untuk mendapatkan sertifikat.
kamu bisa melamar pekerjaan & membuka usaha.

KELEBIHANNYA:

0. Mudah di pahami karena langsung praktek dalam pembelajaran
1. melamar kerja di Garment (yaitu pabrik dalam bidang busana)
2. Membuka usaha menjahit
3. Membuka butik
4. Mahir membuat pola pakaian hingga jadi
5. MENDAPATKAN SERTIFIKAT RESMI
6. Punya kerajinan hasil sendiri untuk pegangan usaha
7. Tidak menganggur
8. Mengasah kreatifitas, dan atau menjadi kreatif
9. Mendesain baju sendiri
10. Tidak mahal untuk mendaftar di banding di tempat lain.
11. Termasuk tempat kursus yang bersejarah karena pernah mendapatkan apresiasi dr pemerintah dan penghargaan.

pelaksaan di atur setiap periodenya.

periode pertama dilaksanakan pada:
1 Agustus 2015 - 30 Agustus 2015

di lanjutkan pada periode bulan berikutnya.

untuk pertanyaan & info selengkapnya silahkan hubungi

(0264) 828 0136

atau langsung menuju alamat:
Jl. Raya Coblong No. 66 Plered, Purwakarta 41162, Jawa Barat, Indonesia.

atau KLIK DISINI 

*Silahkan klik gambar brosur di bawah untuk melihatnya

modiste setia
Brosur kursus kilat modiste setia

Monday, August 4, 2014

RUANG LINGKUP Kursus Modiste Setia

Lembaga Pendidikan Kursus (LPK)
 Kursus Modiste Setia
(Sejarah Pendirian awal adalah tahun 1966 di Plered Purwakarta sebagai Kursus Menjahit Pakaian Pria/Wanita, Dewasa dan Anak-anak, Bordir, & Tata Rias Pengantin)

Pendiri R. Yacih Priatni


Ruang Lingkup :
  1. Kursus Menjahit Pakaian Pria/Wanita, Dewasa & Anak-anak.
  2. Kursus Menjahit Bordir
  3. Kursus Tata Rias Pengantin
  4. Kursus Bahasa Asing (Ingris, Jepang, Mandarin, dan lain-lain)
  5. Kursus IT (Information Technology) seperti Komputer, dan lain-lain.
  6. Kursus Mekanik & Elektronik
  7. Kursus-Kursus pengembangan diri lainnya yang berhubungan dengan peningkatan Keterampilan, kerajian dan Keahlian para peserta didik kursus.

ORGANISASI MITRA KURSUS

1.

Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI)

Ketua Umum
:
Dasril Y. Rangkuti

Alamat
:
Jl. Pal Putih - Senen Jakarta Pusat




2.

Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI)

Ketua Umum
:
H. Nasrullah Yusuf, SE, MBA

Sekretaris
:
Juliana Tjandra

Alamat
:
Lembaga Pendidikan Teknokrat
Jl. Kartini 114-120 Tanjungkarang Bandar Lampung
Telp. (0721) 263038, 702022, 6590406 Fax. (0721) 774065, 6299487




3.

Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia (PAKSI)

Ketua Umum
:
dr. Tomi Hardjatno, MS

Sekretaris
:
drg. Sri Murniati

Alamat
:
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya No. 6 Jakarta Pusat
Telp.
(021) 330366, 3904441 ext. 2372, 7503296 Fax. (021) 7514142




4.

Ikatan Perangkai Bunga Indonesia (IPBI)

Ketua Umum
:
-

Alamat
:
Jl. WR Supratman No. 15 Pondok Ranji
Ciputat - Tangerang
Telp./Fax. (021) 7402488, 7445060




5.

Ikatan Perancang Busana Indonesia (IPBI) "Kartini"

Ketua Umum
:
Hj. Aminah Siregar

Alamat
:
Jl. Mardani Raya No. 8 Jakarta Pusat
Telp.
(021) 4254961




6.

Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon

Ketua Umum
:
Ny. As Jafar

Sekretaris
:
Astuti Yudo

Alamat
:
Jl. Mawar Blok 57 No. 6 Kavling DKI
Kel. Meruya Utara Jakarta Barat
Telp.
(021) 5857516, 7500167 Fax. (021) 7442775




7.

Ikatan Ahli Boga Indonesia (IKABOGA)

Ketua Umum
:
Zaurah

Alamat
:
Komplek Walikota Jl. Kuning Tua
Blok D1/21 Kelapa Gading - Jaktim
Telp. (021) 4522209 Fax. (021) 4506979




8.

Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati

Ketua Umum
:
Ny. Endang Sugiarto

Sekretaris
:
Ny. Nanik Sukorenaning Dasi

Alamat
:
Jl. Tebet Barat Dalam II No. 52 Jakarta Selatan
Telp.
(021) 7805869, 78831433 Fax. (021) 8296181




9.

Asosiasi Spa Indonesia (ASPI)

Ketua Umum
:
BRA Mooryati Soedibyo, SS, M.Hum

Alamat
:
Graha Mustika Ratu Lt. PH
Jl. Gatot Subroto Kav. 74-75 Jakarta
Telp.
(021) 8306754 Fax. (021) 8306760




10.

Ikatan Pembuat Hantaran Indonesia (IPHI) "Pancawati"

Ketua Umum
:
Ny. Enen Wardana

Alamat
:
Rawa Bambu II RT 09/09 No. 21
Pasar Minggu - Jakarta Selatan
Telp.
(021) 7201647 Fax. (021) 7801647




11.

Masyarakat Floristri Indonesia (MFI)

Ketua Umum
:
Els Tiwar, AIFD

Sekretaris
:
Listiani Rumantir

Alamat
:
Jl. Cipaku 1/13 Jakarta Selatan
Telp./Fax.
(021) 7267793




12.

Badan Koordinasi Bahasa Mandarin

Ketua Umum
:
Arifin Zain

Alamat
:
Perum Griya Inti Sentosa Blok O No. 28
Jl. Griya Sejahtera - Sunter Jakarta Utara
Telp.
(021) 64717788 Fax. (021) 64712123




13.

Himpunan Pengembangan Kepribadian Indonesia (HIMPRI)

Ketua Umum
:
Drs. Poniman Kasturo, MM

Sekretaris
:
Andalusia, S.Kom.

Alamat
:
Jl. Komodor Halim Perdana Kusuma No. 40 Jakarta Timur
Telp.
(021) 8095875 Fax. (021) 8095875




14.

Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI)

Ketua Umum
:
Kusumadewi Sutanto, M.Pd.

Sekretaris
:
Drs. M. Asyhadi

Alamat
:
Jl. Fatmawati Jakarta Selatan




15.

Persatuan Pengelola Usaha & Pendidikan Makanan Khusus (P3MK)

Ketua Umum
:
Hj. Teka Sien Sumardi

Sekretaris
:
Agus Taman, SH

Alamat
:
Jl. Komodor Halim Perdanakusuma No. 15
Jakarta Timur 13610
Telp.
(021) 8092645, 8809386 Fax. (021)




16.

Asosiasi Praktisi Kursus Para Profesi (APKPPI)

Ketua Umum
:
Paulus Minggo

Alamat
:
Jl. Dr. Sitanala Gang DO No. 59
Tangerang - Banten
Telp. (021) 55769739/55769785 Fax. (021) 55769655




17.

Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Ketua Umum
:
Buhai Simanjuntak

Sekretaris
:
Muslich Habibi

Alamat
:
Jl. Cempaka Putih Barat XI/T No. 48 RT 05/11
Jakarta Pusat 10520
Telp. (021) 42872484 Fax. (021) 42872484
Website: fkpkbm.or.id
Email: forum_komunikasi@yahoo.com


PEMBAKUAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0150a/U/1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM clan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda clan Olahraga Nomor KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan clan Pengembangan Kursus Diklusemas, dinyatakan bahwa pada dasarnya kurikulum kursus untuk tiap jenis pendidikan bersifat nasional yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemucla clan Olahraga. Sejauh belum ada kurikulum yang bersifat nasional untuk jenis pendidikan tertentu, dapat dilaksanakan kurikulum kursus yang bersangkutan, sesudah disahkan oleh Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya.

Penyusunan, pembakuan, dan pengembangan kurikulum nasional kursus dilaku-kan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat yang selama ini mempunyai tugas, fungsi, clan wewenang membina clan mengembangkan kursus bersama Subkonsorsium dan organisasi/asosiasi profesi yang terkait. Misalnya. penyusunan kurikulum Tata Rias Pengantin dilakukan bersama Subkonsorsium Tata Rias Pengantin clan Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia "Melati" (HARPI Melati). Setelah rancangan kurikulum selesai disusun, kemudian dilokakaryakan dengan mengundang para nara sumber ahli selain penyusun untuk mendapat masukan clan penyempurnaan. Hasil lokakarya adalah kurikulum yang siap untuk dibakukan atau distandarkan clan disahkan sebagai kurikulum nasional.

Kurikulum yang sudah dibakukan dapat dikembangkan terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, clan budaya serta kebutuhan masyarakat clan pembangunan di bidang pendidikan. Pengembangan kurikulum untuk jenis pendidikan tertentu yang terkait dengan nilai-nilai seni clan budaya daerah dilakukan tanpa mengurangi atau menghilangkan nilai-nilai asli clan ketentuan-ketentuan dari seni dan budaya daerah yang bersangkutan.

Dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi pada saat jenis ujian nasional yang sama disahkan. Artinya, Kepala atau pejabat Dinas Pendidikan tidak sah lag; untuk menandatangani atau melegalisir sertifikat ujian lokal tersebut.Setelah Keputusan Mendikbud Nomor 0150a/U/1981, penyelenggaraan ujian nasional kursus diatur lebih lanjut dengan beberapa kali Keputusan Dirjen Diklusepora pada tahun 1982, 1989, dan terakhir tahun 1990 dengan Nomor KEP-13/E/L/1990 tentang Petunjuk Umum Penyelenggaraan Ujian Nasional Diklusemas.

Berdasarkan Keputusan Dirjen tersebut, dibentuk struktur kepanitiaan ujian nasional dari tingkat pusat sampai kecamatan, yaitu Panitia Penanggung Jawab Pusat (PPJP) pada Direktorat Pendidikan Masyarakat, Panitia Penanggung Jawab Daerah (PPJD) pada Kanwil Depdikbud propinsi, Panitia Koordinasi Ujian Nasional (PKUN) pada Kantor Depdikbud kabupaten kotamadya, dan Panitia Pelaksana Ujian Setempat (PPUS) pada Kantor Depdikbud kecamatan. Kepanitiaan tersebut - kecuali PPUS - dibentuk untuk masa kerja setiap 1 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang. Sedangkan PPUS bertugas dua hari sebelum, selama pelaksanaan ujian, dan dua had sesudahnya.

Sejak otonomi daerah dilaksanakan tahun 2001, struktur kepanitiaan tersebut disesuaikan dengan tugas, fungsi dan kewenangan daerah. Propinsi lebih diposisikan untuk melaksanakan fungsi koordinasi dengan kabupaten kota di wilayahnya, sehingga PPJD di propinsi diganti namanya menjadi PKUti Sedangkan PKUN di kabupaten/kota diganti namanya menjadi Pani;ia Pelaksana Ujian Nasional (PPUN).

Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai pengganti Keputusan Mendikbud Nomor 0151/U/1977, Keputusan Mendikbud Nomor 261/U/1999 menegaskan kembali tentang ujian pada pasal 13 ayat (1) sampai (5) bahwa: (1) Pengujian bertujuan untuk mengukur hasil kegiatan belajar mengajar pada kursus; (2) Jenis-jenis ujian yang berstandard nasional meliputi ujian nasional dan ujian kompetensi; (3) Ujian nasional dilakukan oleh Direktorat (Direktorat Pendidikan Masyarakat) berdasarkan kurikulum nasional; (4) Ujian nasional dilaksanakan bagi lembaga kursus yang belum diakreditasi; (5) Ujian kompetensi dilaksanakan oleh asosiasi profesi. Selanjutnya, pasal 14 ayat 11) dan (2) menyatakan bahwa: (1) Warga belajar yang telah berhasil menempuh ujian nasional diberikan ijazah; (2) Warga belajar yang telah mengikuti ujian kompetensi diberikan sertifikat oleh asosiasi profesi.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, PPJP menyusun standar operasional prosedur penyelenggaraan ujian nasional dan menyesuaikanr,:a dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wan nasional kursus diselenggarakan dengan kalender ujian yang dibiat PPJP setiap tahun dan menjadi acuan penyelenggaraan ujian nasional kursus pada tahun yang bersangkutan. Pada tahun 2005 diselenggarakan ujian nasional kursus untuk 28 jenis ujian ketrampilan terdiri dari 25 jenis ujian brtingkat atau berjenjang mulai dari tingkat dasar sampai dengan tingkat mahir, 1 jenis (Tata Rias Pengantin) terdiri dari 30 gaya, dan 2 jenis (Komputer dan Elektronika) terdiri dari 14 paket bagi peserta didik dan 6 jenis ujian keahlian.

Tidak semua jenis kursus dapat dengan mudah dibakukan kurikulumnya secara nasional, misalnya kursus komputer. Penyusunan kurikulum nasional kursus komputer tidak dapat mengimbangi cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang komputer. Selain itu, penyelenggara kursus komputer dapat menawarkan paket-paket program kursus komputer sesuai kebutuhan masyarakat dan pengguna (user) lulusan hasil kursus tanpa harus menunggu adanya kurikulum nasional. Namun demikian, sudah pernah dibuat kurikulum kursus komputer program Word Perfect pada tahun 1997 dan kurikulum standarisasi kursus komputer akuntansi program 1 tahun pada tahun 1999.

Sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2004 telah dibakukan kurikulum nasional dan diujikan secara nasional sebanyak 62 jenis kursus, meskipun ada beberapa jenis kursus yang tidak diujikan lagi secara nasional karena peminatnya sudah berkurang. Seperti bahasa Jepang dan bahasa Belanda. Pengembangan kurikulum kursus dilakukan secara dinamis dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mendikbud Nomor 261/U/1999 pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: (1) Kurikulum pada kursus terdiri atas kurikulum nasional dan kurikulum kursus; (2) Kurikulum berisikan bahan kajian dan pelajaran umum, pokok, dan penunjang yang mengacu pada standard kompetensi tertentu.

Selanjutnya ditegaskan lagi dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, pengembangan kurikulum kursus akan terus dilakukan berdasarkan standar kompetensi nasional dan/atau internasional.


STANDARISASI KURSUS

Standarisasi kursus mencakup standar warga belajar (peserta didik), pendidik/instruktur dan penguji, kurikulum, prosedur dan proses belajar, praktek kerja dan permagangan, sarana dan prasarana, evaluasi proses dan hasil belajar, prosedur pengujian dan sertifikasi. Standarisasi kursus ini telah disusun panduannya sejak tahun 1995/1996 sebagai tindak lanjut pengembangan program dari kebijakan Mendikbud tentang link and match (keterkaitan clan kesepadanan) antara pendidikan dan dunia usaha/industri dalam menyiapkan dan melaksanakan proses pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha/ industri dan kebutuhan pembangunan di berbagai bidang. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penerapan konsep pendidikan dual system (pendidikan sistem ganda) yang diadopsi dari Jerman, yaitu sistem pendidikan yang didisain dan direncanakan, dilaksanakan clan dievaluasi bersama oleh lembaga pendidikan dan perusahaan/industri.

Panduan standarisasi kursus disusun bersama oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat bersama para penyelenggara kursus, perusahaan/industri/praktisi terkait, para ahli dari subkonsorsium dan asosiasi profesi, serta seorang konsultan yang ditempatkan oleh pemerintah Republik Federal Jerman (Dr. Jacob Runkel). Panduan yang telah disusun sampai dengan tahun 2003 sebanyak 24 jenis pendidikan. Tahun 1995/1996 disusun standarisasi kursus jenis pendidikan komputer, sekretaris, perhotelan, elektronika, dan mekanik otomotif; Tahun 1996/1997 jenis pendidikan tata boga, tata busana, tata kecantikan, dan akuntansi; Tahun 1997/1998 jenis pendidikan akupunktur. komputer akuntansi, tour and travel, perbankan, dan bahasa Inggris; Tahun 2000 jenis pendidikan bahasa Cina, pramubalita (babysitter), bahasa Jepang. tata rias pengantin (TRP) Mojoputri Sekarkedaton, TRP Mandai Kalteng. merangkai bunga segar, dan hantaran; Tahun 2001 jenis pendidikan kelautan, dan bahasa Arab; Tahun 2003 jenis pendidikan spa.

Standarisasi kursus tersebut disusun untuk program kursus 1 tahun atau bila dengan sistem semester dilaksanakan untuk 2 semester. Dalam proses pengembangan standarisasi kursus kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus. Pasal 11 ayat (1) Kepmendikbud tersebut menyatakan bahwa: Standardisasi kursus diselenggarakan untuk menjamin mutu penyelenggaraan kursus yang meliputi warga belajar, kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, proses belajar mengajar, pengujian, dan sertifikasi.

Setelah lahirnya UU Sisdiknas tahun 2003, standarisasi kursus yang sudah ada clan yang akan disusun harus disesuaikan kembali dan mengacu pada UU tersebut pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa: Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana clan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana clan berkala. Dalam rangka penyusunan clan pengembangan standarisasi kursus yang mengacu pada UU Sisdiknas telah disusun standar kompetensi sebagai dasar untuk penyusunan standar isi kurikulum berbasis kompetensi.

Selain standar kompetensi dan standar isi/kurikulum akan dikembangkan juga standar lainnya berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005, termasuk standar pendidik clan tenaga kependidikan. Pasal 33 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa: Pendidik di lembaga kursus clan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi clan kompetensi minimum yang dipersyaratkan dan pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa: Tenaga kependidikan di lembaga kursus clan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.


IZIN KURSUS


Ingin Daftar Kursus Menjahit? (Klik Disini)

Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Dasar Hukum
    - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
    - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
  • Penerbitan Izin Kursus
    Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
  • Izin kursus bertujuan untuk:
    - Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
    - Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
    - Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
    - Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
    - Melindungi konsumen
  • Masa Berlaku
    Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

    Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.
  • Persyaratan dan Izin
    a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
    - Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
    - Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
    - Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
    - Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
    - Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
    - Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
    - Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

    b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
    - Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
    - Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
    - Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

    c. Ketentuan khusus:
    Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
  • Prosedur pengurusan izin
    - Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
    - Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Pengawasan dan Sanksi

    Pengawasan
    a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
    b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

    Bentuk Pelanggaran
    Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
    a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
    b. Pemalsuan dokumen
    c. Penyalahgunaan izin

    Sanksi
    a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
    b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus


Friday, August 1, 2014

Program Beasiswa paket B dari pemerintah

Foto ini kisaran tahun 2007-2009